I ♥ My Self!

~My seLf~

Foto saya
ღsimple intro • • • ☜♥☞ Regina Fitri Fathoni ☜♥☞ Gege ☜♥☞ 18 y.o ♥ Happy Always ◠ω◠ ♥ ℒℴνℯ


MANFAAT SIG

Geographic Informational System (GIS) atau Sistem Informasi Geografis merupakan aplikasi yang memiliki banyak kegunaan. Tanpa disadari, banyak aktivitas pemerintahan yang akan sangat terbantu apabila aplikasi GIS diimplementasikan dengan baik.



Menurut Kabid Basis Data Rupa Bumi dan Tata Ruang Bakorsutanal (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Spasial Nasional) Doddy Sukmayadi, masih banyak pemda-pemda yang mengaku sudah memiliki aplikasi GIS, namun kenyataannya implementasinya belum optimal. Padahal, jika dioptimalkan, setidaknya ada enam manfaat penting yang akan didapatkan oleh pemda jika aplikasi GIS tersebut diterapkan.












Manfaat pertama, adalah Inventarisasi Sumber Daya Alam. Melalui penerapan GIS, dapat diidentifikasi tentang potensi-potensi alam yang tersebar di suatu wilayah. Identifikasi ini akan memudahkan dalam pengelolaan sumber alam untuk kepentingan orang banyak.



Manfaat kedua, Disaster Management. Artinya, aplikasi GIS dapat digunakan untuk melakukan pengelolaan rehabilitasi pasca bencana. Misalnya, saat bencana tsunami menerjang Aceh dan Nias, Badan Rehabilitasi - Rekonstruksi Aceh - Nias (BRR Aceh-Nias) menggunakan GIS untuk memetakan kondisi terkini dan menentukan prioritas pembangunan di lokasi yang paling parah kerusakannya.



Manfaat berikutnya adalah untuk Penataan Ruang & Pembangunan sarana-prasarana. Manfaat teknologi GIS yang ketiga ini dapat berbentuk banyak hal. Mulai dari untuk analisis dampak lingkungan, daerah serapan air, kondisi tata ruang kota, dan masih banyak lagi. Penataan ruang menggunakan GIS akan menghindarkan terjadinya banjir, kemacetan, infrastruktur dan transportasi, hingga pembangunan perumahan dan perkantoran.



Keempat, Investasi Bisnis dan Ekonomi juga merupakan manfaat yang bisa didapatkan dari aplikasi GIS. Dengan adanya peta informasi daerah, dapat ditentukan arah pembangunan. Dan para investor pun bisa menentukan strategi investasinya berdasarkan kondisi geografis yang ada, kondisi penduduk dan persebarannya, hingga peta infrastruktur dan aksesibilitas.



Selain itu, manfaat GIS juga bisa digunakan untuk sektor Pertahanan & Komunikasi. Peta data spasial dapat berguna bagi pemerintah untuk mengidentifikasi batas-batas perairan dan daratan. Dari segi komunikasi, GIS bisa berguna untuk mengidentifikasi dan menentukan persebaran coverage menara transmitter atau BTS.





Terakhir, GIS bisa digunakan untuk Games, Entertainment dan Edutainment. Di negara-negara maju, aplikasi ini dimanfaatkan untuk membuat permainan interaktif seperti SIM City. Juga untuk fungsi hiburan layaknya yang dilakukan di film-film Hollywood. Pemerintah sendiri bisa ambil bagian dalam mengembangkan aplikasi GIS untuk fungsi pendidikan, seperti Globe, Atlas, dan peta interaktif lainnya.







Analisis Dampak Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

 

~> Adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan di Indonesia.

~> AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

~> Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan.

~> Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.


Dokumen AMDAL terdiri dari :

-Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

-Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

-Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

-Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


FUNGSI AMDAL :


-Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah

-Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan

-Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan

-Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

-Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah :

-Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL

-Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan,

-Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.


Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :

Penentuan kriteria wajib AMDAL saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012

Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010

Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006

Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


Komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain :

1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.

2. Sumber daya manusia.

3. Keanekaragaman hayati.

4. Kualitas udara.

5. Warisan alam dan warisan udara.

6. Kenyamanan lingkungan hidup.

7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.

 

Komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha atau kegiatan, seperti antara lain :

1. Kepemilikan dan penguasaan lahan

2. Kesempatan kerja dan usaha

3. Taraf hidup masyarakat

4. Kesehatan masyarakat


Dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut :

1. Terhadap tanah dan kehutanan :

a. Menjadi tidak subur atau tandus.

b. Berkurang jumlahnya.

c. Terjadi erosi atau bahkan banjir.

d. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.

e. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.

f. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.


2. Terhadap air

a. Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.

b. Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.

c. Berbau busuk atau menyengat.

d. Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.

e. Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.

f. Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.


3. Terhadap udara

a. Udara disekitar lokasi menjadi berdebu

b. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.

c. Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.

d. Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.

e. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.


4. Terhadap Karyawan dan masyarakat sekitar

a. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.

b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.

c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.


Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut :

1. Terhadap tanah

a. Melakukan rehabilitasi.

b. Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.

2. Terhadap air

a. Memasang filter/saringan air.

b. Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.

c. Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.

3. Terhadap udara

a. Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.

b. Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.

4. Terhadap karyawan

a. Menggunakan peralatan pengaman.

b. Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja

c. Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.

5. Terhadap masyarakat sekitar

a. Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.

b. Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.

 

TUJUAN :

Menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan.

 

Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan AMDAL :

1. Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan

2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.

3. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

4. Merumuskan RKL dan RPL.


KEGUNAAN :

1. Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.

2. Membantu proses pengambilan.

3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.

4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha.

5. Memberi informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.

Diberdayakan oleh Blogger.

♥My Friends♥

 
Domo-kun Cute